Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menargetkan lembaganya mampu menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha produk halal hingga 100 ribu per hari.
BPJPH yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama rata-rata hanya mampu menerbitkan sertifikat halal sekitar 2-3 ribu per harinya.
"Per hari itu 10 ribu lah, itu target saya, ya. Saya menargetkan diri saya sendiri," kata Haikal kepada CNNIndonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam.
Haikal menyebut dengan target itu maka diperlukan kesiapan SDM dan logistik. Sebab sesuai data terkini, ada sekitar 15 juta pelaku UMKM di Indonesia yang masih belum melakukan registrasi sertifikasi halal.
Haikal mengatakan tantangan BPJPH saat ini adalah melakukan sosialisasi masif dan persuasif agar pelaku usaha yang belum mendapatkan label halal untuk produk mereka segera mendaftar.
"Sehingga ketika masyarakat memilih halal, yang enggak halal kan akhirya 'iya deh gue mau halal' kan begitu," ujarnya.
Oleh sebab itu, BPJPH di bawah kepemimpinannya akan fokus pada empat hal.
Pertama, penguatan dan penyempurnaan regulasi. Kedua, kolaborasi bersama kementerian/lembaga terkait mulai dari MUI, Kementerian Kesehatan, BPOM, hingga Badan Gizi Nasional.
Ketiga, sosialisasi yang lebih masif dan persuasif. Keempat, pengembangan digitalisasi melalui super Apps.
"Itu semua keterkaitannya dengan halal Itu yang kita maksud kolaborasi," ujar Haikal.
Haikal juga menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengajukan sertifikat halal.
Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.
Namun demikian, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana aturan yang termaktub dalam pada Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.
"Jadi yang tidak halal gimana? Boleh. Hotel jual bir? Ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? Boleh, cantumkan ingredients-nya itu pork, that's it, enggak ada masalah," ujarnya,
Sementara bagi para pelaku usaha untuk produk halal di Indonesia, baik itu makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan mereka diharuskan segera mendaftar.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jaminan terhadap produk halal menurutnya menjadi tugas negara agar masyarakat dapat memilih dan mengkonsumsi produk yang terjamin status kehalalannya.