Usaha Mikro ke Bawah Gratis Sertifikasi Halal
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam undang-undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH adalah registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, pembinaan dan pengawasan produk halal, dan menerapkan standar kehalalan suatu produk.